Kejagung Periksa 3 Orang Saksi dalam Pengelolaan Keuangan Garuda Indonesia Tahun 2011-2021

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi dalam Pengelolaan Keuangan Garuda Indonesia Tahun 2011-2021

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AP selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

“Selain itu, EL selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” sebut Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Dikatakan Leonard, pemeriksaan terhadap IA masih selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.,” ungkapnya.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.

Editor                  : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren