Kejagung Bersama Kejari Jakpus Tangkap Buronan Garong Bank Mandiri Cabang Prapatan

Kejagung Bersama Kejari Jakpus Tangkap Buronan Garong Bank Mandiri Cabang Prapatan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Kamis (23/9/2021) pukul 22.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penangkapan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval, dikarenakan ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis tertulis Puspenkum Kejagung, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan oleh Kapuspenkum, terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Leonard.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren