Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Panyabungan
LIPUTAN12.ID|MADINA – Kapolres Madina Polda Sumut AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, melalui Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan di bawah pimpinan AKP Andi Gustawi, S.H., dan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H., berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu, pada hari Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku tersebut adalah berinisial (MS) laki-laki (33) tahun, Islam, Buruh Bangunan alamat Kel. Dalan Lidang, Kec. Panyabungan Kab Madina.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, berupa 1 (Satu) paket/bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jenis supra yang mencurigai lewat dari huta siantar yang mana bersangkutan memang dicurigai sebagai pemakai narkoba. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga bersama dengan Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti kereta tersebut.
Sampai lintas timur ternyata kereta yang dibawa pelaku tersebut berhenti di salah satu warung, dengan sigap Ipda Parsaulian Ritonga dan Bripka Budi Ginting mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu disaku milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Panyabungan kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
Untuk sementara terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.
Humas Polres Madina/Red