Kedapatan Jadi Kurir Narkoba Jenis Sabu, 4 Pria di Sumenep Diringkus Polisi
SUMENEP | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan, Jumat (8/1/2021) di jalan Trunojoyo Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah Frengki Firdaus (37) tahun, warga Desa Poreh. Feri Mailasturi (32) tahun, warga Desa Lenteng Timur. Zairofi (36) tahun, warga Desa Benaresep Timur dan Habibullah (33) tahun, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dan para tersangka merupakan kurir sabu dan pemakai.
“Tersangka Frengki ditangkap di dalam warung miliknya yang beralamat Jl. Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan barang bukti sabu 0,13 gram,” jelas AKP Widiarti.
Menurut Widi, dari pengembangan kasus tersangka Frengki, ternyata barang haram tersebut didapat dari Feri dan ketiga tersangka lainnya.
Widi menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Zairofi, yaitu berupa sabu 0,20 gram, 0,24 gram Total keseluruhan 0,44 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Imam Kachonk
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021