Kecam Penahanan Terhadap Wartawan, IWO Sulsel Siapkan Tim Hukum

Kecam Penahanan Terhadap Wartawan, IWO Sulsel Siapkan Tim Hukum

Smallest Font
Largest Font

Foto: Zulkifli Thahir, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan

LIPUTAN12.ID|MAKASSAR – Penahanan terhadap wartawan berita.news, Muh Asrul yang dilakukan Polda Sulsel karena pemberitaan dugaan korupsi pejabat di Palopo terus menuai protes.

Kali ini dari organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan (Sulse) yang menyayangkan tindakan kepolisian langaung melakukan penahanan.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IWO Sulsel, Zulkifli Thahir menegaskan, penahanan yang dilakukan kepolisian menjadi bukti UU Pers tidak menjadi dasar penyelesaian kasus ini.

“Kami tidak melihat Asrul dan medianya, namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis yang tentu profesi ini bukan sembarangan karena Asrul bertindak berjalan karena ada payung hukum, yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Abang Cule sapaannya, Sabtu (8/2/2020).

Untuk itulah kata Abang Cule, IWO Sulsel berusaha memberikan support dan bantuan kepada Asrul agar secepatnya dibebaskan dari segala tuduhan.

“Polisi juga harus cermat dengan laporan ini tidak serta merta langsung ditahab dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi,” jelasnya.

Sebelum menerima laporan polisi harus menempuh langkah langkah yang bijak dengan melakukan mediasi dan menelaah UU Pokok Pers.

Ia juga menyampaikan akan mengawal kasus ini dan pihaknya siap membantu hingga prosesnya tuntas.

“Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsolidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini,” tutupnya.

Sumber: IWO Sulsel

Editors Team
Daisy Floren