Kecam Keberadaan Parkir Liar, LSM Penjara Menilai Managemen Pasar Wanaherang Tak Tahu Aturan

Kecam Keberadaan Parkir Liar, LSM Penjara Menilai Managemen Pasar Wanaherang Tak Tahu Aturan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Sistem pengelolaan parkir Pasar Modern Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terkesan semrawut dan tak beraturan mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari LSM Penjara Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Agus Rahya mengatakan jika pihaknya mengecam PT. MAY Indo Prasetia selaku pengelola parkir yang terkesan tidak profesional dan tak punya aturan, padahal sudah jelas parkir di bahu jalan itu dilarang namun masih dilanggar.

“Seharusnya pihak pengelola parkir pasar lebih mengutamakan kenyamanan pengunjung dan keselamatan pengunjung, bukan malah membahayakan dan merugikan orang lain seperti itu,” kata Agus Rahya, Kamis (18/11/2021).

Menurut Agus Rahya, seharusnya dishub menindak dan menertibkan pengelola parkir pasar yang tidak taat aturan, sebab sia-sia Bupati Bogor mengeluarkan perda dan perbub. Tapi oleh birokrasinya tidak dijalankan.

“Bupati Bogor harus segera menindak oknum bawahannya yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, mereka itu sudah digaji untuk bekerja bukan hanya duduk di kantor dan setiap bulan hanya terima gaji,” tegasnya.

Jika PAD ingin meningkat, lanjut Agus Rahya, petugas dishub atau penegak Perda atau Perbub lainya harus benar-benar bersih dan kosisten menegakkan perdanya.

“Saya yakin sumber PAD di Kabupaten Bogor ini banyak yang belum masuk akibat ulah oknum pegawai pemda yang nakal dan bermain di bawah,” tandasnya.

Agus menambahkan, bahwa perusahaan yang mengelola parkir pasar Wanaherang atau pun di pasar mana saja yang tidak taat aturan seharusnya ditindak dan diberikan sanksi oleh dishub, karena berdasarkan infromasi hal tersebut sudah berjalan selama tiga tahun, artinya tidak mungkin pihak dishub UPT Cileungsi tidak tahu jika parkir di pasar tersebut bermasalah dan melanggar.

Terkait penegak perda, Agus juga menyingungnya. Ia mengatakan bahwa DPRD dan Bupati Bogor dalam membuat perda tidak mudah dan semua memakai anggaran. Jadi, jika sudah dibuat dan disahkan, harus dijalankan. Namun nyatanya banyak perda yang tidak dijalankan.

“Bupati Bogor harus cepat mengevaluasi jajarannya khususnya bawahannya.Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak negatif buat pemerintah daerah khusunya Kabupaten Bogor,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kamal selaku managemen PT.May Indo Prasetya Pasar Wanaherang saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp dengan mudah menjawab, persoalan tersebut sudah diselesaikan orang media.

“Sudah diselesaikan sama Dua orang yang ngaku media, barusan mereka ke sini,” singkatnya.

Kontributor    : BC
Redaktur        : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren