Keberadaan THM di Ciluar Bogor Diduga Kerap Bikin Resah, Warga Minta Polisi dan Satpol PP Bertindak Tegas
BOGOR | LIPUTAN12 - Polres Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor diminta merazia beberapa tempat hiburan malam (THM) yang terletak di Komplek Ruko Desa Cijujung RT 01/RW 02, Kecamatan Sukaraja.
Pasalnya, sejumlah THM seperti karaoke GVS, 2 Raja, Umbrels, Golan dan Olive, diduga menjadi tempat ajang esek-esek dan penjualan minuman keras (miras) serta penyalahgunakan narkotika.
Dari pantauan awak media pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu, tempat karaoke tersebut dalam operasionalnya diduga melebihi batas waktu dari ketentuan sebagaimana mestinya, dan jarang sekali tersentuh hukum.
Tentunya, keberadaan dari sejumlah THM tersebut membuat resah warga sekitar dkarenakan diduga dibekingi oknum aparat.
Warga merasa tidak berdaya apalagi sering terjadi keributan antar pengunjung dan keamanan karaoke karena dampak dari miras.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dia berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian maupun Satpol PP.
"Kami (warga) berharap aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran yang kerap terjadi di tempat tersebut," ungkapnya.***