Kasus Sengketa Lahan di Desa Jagabita Parung Panjang Bogor Terus Disorot, APH Terkesan Menghindar!

Kasus Sengketa Lahan di Desa Jagabita Parung Panjang Bogor Terus Disorot, APH Terkesan Menghindar!

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Perkara pemasangan plang oleh oknum wartawan dari salah satu media online di atas lahan milik orang lain yang berlokasi di RT 001/RW 002 Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berbuntut panjang dan terus menuai perhatian publik, dan dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian.

Namun sangat disayangkan, salah seorang penyidik saat dikonfirmasi awak media, terkesan menghindar dengan alasan bahwa bukan dirinya yang menangani perkara tersebut.

"Waalakumsalam pak, yang menangani bukan saya, saya sedang cek TKP," jawabnya via pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 4 Oktober 2024.
 
Yang menjadi pertanyaan awak media di antaranya:
1. Siapa yang melapor? 
2. Apakah APH memiliki minimal dua alat bukti yang dianggap cukup, sehingga terkesan begitu singkat ditangani.

Sementara menurut narasumber yang ditemui awak media pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin, ia menerangkan bahwa saksi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berinisial SLM merasa tidak tanda tangan, dan berdasarkan warkah yang ada di desa tertulis masih nama yang bersangkutan dan belum ada peralihan

"Saya tidak merasa tanda tangan surat tersebut, dan berdasarkan warkah yang ada di desa tertulis masih nama yang bersangkutan," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Lebih lanjut narasumber megatakan, mereka yang memasang Plang dianggap merasa sudah membeli lalu ugal-ugalan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan oleh pihak pemilik tanah sah, karna mereka tidak memiliki bukti kepemilikan. 

"Jadi, kenapa kemudian mereka dengan semena-mena mengklaim bidang tanah tersebut di bawah kekuasaan mereka," ungkapnya.

Sebelumnya, Hans Suta, S.H., seorang Advokat sekaligus praktisi hukum saat diminta tanggapanya terkait hal tersebut di atas, dengan tegas ia mengatakan, bahwa pemasang Plang di atas tanah yang menjadi obyek sengketa harus punya dasar kepemilikan yang jelas atau berdasarkan keputusan pengadilan.

"Tindakan pemasangan plang atas tanah milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Hans Suta pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.***

Editors Team
Daisy Floren