Kasus Pencabulan Anak, Ortu Tunjuk LBH Bogor Sebagai Kuasa Hukum
Zentoni, S.H., M.H, Direktur Eksekutif LBH Bogor
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Saudari EL selaku orang tua (Ortu) dari anak korban Pencabulan yang bernama CT (18) tahun.
Menurut Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Bogor dalam rilisnya yang diterima redaksi Liputan12.id, Selasa (17/12/2019) pagi, kejadian bermula pada sekitar bulan April 2019 lalu, korban CT (18) tahun, diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh MED ke sebuah Mall terbesar di Kota Bogor.
Setelah selesai menonton, sekira pukul 23.30 WIB dengan alasan ada barang yang ketinggalan di rumah saudara MED di daerah Hambalang lalu MED mengarahkan mobilnya ke toll Jagorawi arah Jakarta. Saat itu korban CT (18) tahun, meminta turun akan tetapi MED tidak menghiraukan dan menyuruh CT meloncat, padahal saat itu mobil dalam kecepatan tinggi. Hal itu membuat CT sangat shok dan ketakutan.
Setelah sampai di rumah MED di daerah Hambalang, CT dipaksa masuk ke dalam rumah oleh MED dan mengunci pintu rumah dan langsung mendorong CT ke dalam kamar dan langsung dicabulin sebanyak 2 (dua) kali. MED dengan janji-janji akan dinikahin setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Naasnya setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA), MED tak kunjung melamar CT tapi malah menikahi perempuan lain,” jelas Zentoni.
Bahwa atas kejadian tersebut, EL selaku orang tua dari anak korban Pencabulan yang bernama CT telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Bogor sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol: STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR tanggal 05 November 2019.
Bahwa hingga saat ini Laporan Polisi dari Saudari EL tersebut berjalan lamban dan cenderung stagnan karena sampai saat ini MED belum juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.
Bahwa atas hal tersebut di atas LBH Bogor mendesak kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor agar bekerja secara profesional dan obyektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus Pencabulan anak di bawah umur ini, yaitu dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Redaksi