Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, Berlatar Belakang Sakit Hati Pengusaha Kafe
SUMATERA UTARA | LIPUTAN12 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Otak pembunuhan diketahui berinisial S (57) tahun, (pengusaha kafe-red), warga Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni YFP (31) tahun, Humas Kafe, warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, dan AS, selaku pengawas kafe milik S.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengusaha kafe berinisial S, diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal, sebagai pelajaran terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban (Mara Salem Harahap-red), karena pengusaha kafe sakit hati,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) petang.
Kapolda menjelaskan, tersangka S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir per hari.
“Sehingga S memerintahkan pelaku YFP dan AS, untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Untuk melakukan penembakan terhadap korban, tersangka S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda membeberkan, perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepeda motor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
“Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda menambahkan, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapolda.
“Untuk barang bukti, seperti senjata api dan pelurunya, sepeda motor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya, sudah dilakukan penyitaan,” imbuh Kapolda.
Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda juga mewawancarai YFP dan S. YFP mengaku hanya mengemudikan sepeda motor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.
Sumber : Humas Polres Simalungun
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id