Kasus Dugaan Korupsi Masih Bergulir, PT. PPE Kembali Terkena Gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat

Kasus Dugaan Korupsi Masih Bergulir, PT. PPE Kembali Terkena Gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Belum juga usai atas perkara dugaan korupsi dalam penyertaan modal sebesar Rp. 80 miliar yang masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, kini Perseroan Terbatas Prayoga Pertambangan Energi (PT. PPE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh beberapa perusahaan.

Seperti diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, S.H., M.H., permohonan PKPU itu didaftarkan oleh 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU.

“Hal itu berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021,” ujar Zentoni kepada wartawan, Kamis (22/04/2021).

Dalam petitumnya, lanjut Zentoni, PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia, selaku Pemohon PKPU meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

“Menyatakan termohon PKPU PT Prayoga Pertambangan Energi (PT PPE) dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” demikian bunyi dari salah satu petitum.

Lalu, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.

Tak hanya itu, PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia juga meminta agar saudara Jeffrey P Napitupulu, S.H., dan saudara Albert Panca Hasudungan Simamora, S.H., M.H., ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PT Prayoga Pertambangan Energi (PT PPE) dinyatakan PKPU sementara.

“Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara,” tutup Zentoni. **

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren