Kapolri Terbitkan Arahan Penanganan Korupsi Dana Desa dan Penyelenggara Pemda
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut, ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Seperti dilansir dari laman media kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.
“Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya,” ungkap Argo ketika dihubungi, Sabtu kemarin.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.
Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu:
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam dana desa agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit terlebih dahulu dan memprioritaskan upaya pemulihan.
4. Dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya.
5. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
6. Mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara dan melaporkan rekapitulasinya kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas.
1. Tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait.
2. Tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka memengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau etika profesi.
Redaksi