Kadiskum Lantamal III Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba

Kadiskum Lantamal III Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadiskum Lantamal) III Jakarta, Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr. Hanla, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Narkoba yang diikuti 52 personel anggota Satuan kapal patrol (Satrol) Lantamal III di Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2020).

Bersama Kasubdis Banhatkum Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa, S.H., M.H., Kadiskum Lantamal III memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Adapun Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu Narkotika Golongan I terdiri dari 161 Jenis, Narkotika golongan II terdiri dari 95 Jenis, Narkotika Golongan III terdiri dari 15 Jenis (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 50/2018 ttg perubahan gol narkotika).

Ancaman bagi pengguna golongan I maksimal 4 tahun, golongan II maksimal 2 tahun, golongan III maksimal 1 tahun. Sedangkan bagi pengedar, penyimpan dan produsen Narkotika diancam hukuman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Mengingat tindak pidana narkotika dilingkungan Lantamal III dan jajaran hingga saat ini masih ditemukan, akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, keluarga dan institusi TNI AL.

Oleh karena itu Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap Parjurit agar meningkatkan iman/taqwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan sengsarakan anak istri maupun orang lain, guna terhindar dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Edy Murti

Editors Team
Daisy Floren