Kadisdik Kab. Bogor Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Erna (oknum guru SDN 01 Cinangka) terhadap EF (murid).
“Jika ini benar terjadi, Disdik harus terus berupaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta penguatan lembaga kooryandik dan menugaskan para pengawas untuk berperan aktif untuk melakukan pembinaan,” ungkap Entis Sutisna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/2/2020).
Saya sudah perintahkan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, pada hari Senin (3/3) ke lokasi SDN Cinangka 01 untuk melihat langsung yang sebenarnya.
“Kalo memang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap murid didik, kita akan kenakan sangsi PP 53 tentang kepegawaian,” tegas Kadisdik
Dikatakannya, untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan.
“Di dalam peraturan menteri cukup jelas, siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” kata Entis.
Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. (Redaksi)
Kontributor: Budi