Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022

Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022

Smallest Font
Largest Font

MEDAN I LIPUTAN12 - Sorotan negatif kembali menerpa PT PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang berkedudukan di Medan. Salah satu perusahaan sub holding PLN yang mengelola layanan konektivitas, kelistrikan, dan layanan IT tersebut kali ini dinilai tidak memiliki komitmen dalam memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja kontrak (outsourcing) yang mengabdi di perusahaan tersebut.

Indikasi itu terlihat dari abainya Icon Plus Regional Sumbagut terhadap undang-undang yang mengatur tentang upah bagi pekerja/buruh.

Parahnya lagi, PLN Icon Plus Regional Sumbagut seolah mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.

Bukan sekadar isapan jempol. Hal tersebut semakin terlihat jelas dari besaran upah yang diterima oleh tenaga kerja kontrak (outsourcing) di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pekerja kontrak atau outsourcing seperti cleaning service, satpam, dan pengemudi di perusahaan itu, masih menerima upah dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan tahun 2022.

Padahal jika melihat kebijakan pemerintah yang mengatur persoalan UMK setiap tahunnya, upah tersebut harusnya sudah mengacu kepada UMK tahun 2024 bahkan sudah masuk ke tahapan pembahasan perubahan UMK tahun 2025.

Berdasarkan data, UMK Medan tahun 2022 yang kini masih diberlakukan PLN Icon Plus Regional Sumbagut sebesar Rp3.370.645. Sedangkan UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Selisih yang cukup besar dan tentu sangat bermanfaat bagi para pekerja.

Tidak itu saja, di samping upah yang mengacu UMK Medan tahun 2024, para pekerja itu seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih jika ditambah tunjangan masa kerja, pembayaran uang DPLK, dan hak-hak normatif lainnya. 

Dirut PLN Icon Plus Blokir WhatsApp

Sementara itu, Dirut PLN Icon Plus Ari Rahmad Indra Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sempat membantah.

"Ini ngga betul," jawabanya, Rabu (11/12/204).

Namun ketika ditanyakan kembali bahwa wartawan memiliku bukti, mendadak pria yang kabarnya akan duduk sebagai Direksi di PLN Holding ini langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Sedangkan General PLN Icon Plus Regional Sumbagut Enrico H Batubara yang dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui kejadian ini di kantornya sendiri .

"Saya cek dulu pak, baru dengar ini. Setahu saya 24 tahun berdiri seluruh perhitungan kami berbasis UMP. Sangat comply-/ (patuh) kami," terangnya melalui WA, Jumat malam (13/12/2024).

Sementara itu, kecurangan pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut ternyata diduga kuat bukan di tahun ini saja berlangsung. Di tahun 2023, berdasarkan pengakuan para pegawai outsourcing, mereka juga menerima gaji sesuai dengan UMK kota Medan tahun 2022.

Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra mengaku sangat miris mendapat kabar tersebut. Apalagi situasi ini berlangsung ditengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan melonjaknya harga kebutuhan lainnya. Ironisnya, PT PLN Icon Plus tidak memperhatikan hak pegawai outsourcing.

"Cukup memprihatinkan. Harusnya hal ini menjadi temuan disnaker, Satuan Pengawas Internal di PLN Icon Plus, dan aparat penegak hukum. Terdapat pembayaran upah dibawah UMK ini menurut ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan jelas salah dan tidak bisa ditolerir. Ini sama saja Icon Plus mengangkangi UU dan tidak mempedulikan hal normatif pekerja,“ kecamnya saat ditemui di Medan.

Pria yang akrab disapa Bembenk ini juga menegaskan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100juta dan paling banyak Rp400juta”.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian bagi pihak PT Icon Plus dan perusahaan penyalur tenaga kerja outsorcing tersebut. Karena jelas dalam Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021 juga disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tandasnya. 

Untuk itu pula, lanjut Bembenk, pihaknya akan memantau secara khusus kasus ini. "Apalagi nanti di tahun 2025, UMK Medan rencananya jadi Rp4 juta, itu dipenuhi atau tidak oleh Icon Plus Sumbagut, akan kita pantau," pungkasnya. 

Icon Plus Kasak Kusuk

Pasca mencuatnya kasus ini, pihak PLN Icon Plus dan vendor yang membawahi outsourcing kabarnya langsung panik dan kasak kusuk. 

Hal itu ditandai dengan mendadak adanya transferan mendadak dari vendor ke rekening outsourcing dengan nilai variasi. Sayangnya, pengiriman uang itu tanpa ada konfirmasi dari pihak Icon Plus ataupun vendor.

Editors Team
Daisy Floren