Jual Miras Cap Tikus, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Kepsul
LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, berhasil menangkap pemilik minuman keras (Miras) jenis Cap tikus sebanyak 72 (tujuh puluh dua) botol. Penangkapan Pemilik barang haram ini berinisial DU alias Darwin (31) tahun, berlangsung di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada Kamis (5/3/20) pukul 14.00 WIT.
Kasat Narkoba, Ipda Ruslan Lutia melalui Paur Humas Polres Kepulauan Sula Bripka Suwandi Sangadji mengatakan, penangkapan pemilik DU alias Darwin merupakan pegawai Honorer yang beralamat di Desa Fogi.
“Penangkapan terhadap tersangka, dipimpinan langsung oleh Kasat Narkoba,” kata Paur Humas.
“Sebelum DU alias Darwin ditangkap, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula sudah mencurigai gerak-gerik pemilik barang haram tersebut, saat hendak keluar dari pelabuhan laut Sanana dengan menggunakan kendaran sepeda motor dan dicurigai membawa miras captikus yang dikemas didalam karung sebanyak 2 (dua) karung,” jelas Wandi sapaan akrab Suwandi Sangadji
Kemudian kata mantan penyidik tipikor ini, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula, mengikuti pelaku hingga ke Desa Fogi, di situ anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula langsung memberhentikan pelaku lalu memeriksa apa yang dibawa bawa pelaku dan ternyata barang yang ada di dalam kedua karung yang dicurigai sebelumnya itu adalah miras jenis cap tikus.
“Miras yang dikemas di botol air minuman mineral ukuran sedang sebanyak 72 (tujuh puluh dua) botol. Saat itu juga pelaku beserta barang buktinya langsung di gelandang ke Polres Kepulauan Sula guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Kasat Narkoba melalui Paur Humas Bripka Suwandi Sangadji menegaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula akan terus memberantas pemasok dan pengedar miras jenis cap tikus di Kabupaten Kepulauan Sula maupun di Kabupaten Pulau Taliabu.
Reporter: Lutfi Teapon