Jelang Pilkada Serentak 2024 KPU Sumenep Buka Pendaftaran Anggota PPK, Simak Syarat dan Tahapannya

Jelang Pilkada Serentak 2024 KPU Sumenep Buka Pendaftaran Anggota PPK, Simak Syarat dan Tahapannya

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bakal membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Rekrutmen ini dimulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 mendatang. 

Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati 2024.

KPU Sumenep mempersilahkan bagi warga yang tertarik untuk berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara Pilkada serentak 2024 untuk mendaftar.

Karena, jika mengacu pada jumlah kecamatan, 135 orang akan ditetapkan sebagai PPK di Sumenep.

“Jadwal Rekrutmen PPK, Pengambilan dan pengumpulan berkas akan dilaksanakan pada 23 april 2024. Dan juga berakhir 29 april,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, saat ditemui Media Liputan12 di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024).

Rafiqi menjelaskan, dapat diketahui bagi para calon pendaftar, Bahwa pendaftaran sebagai PPK melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).

Sementara mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas pelamar, menurut Rafiqi sama dengan yang diperlukan pada Pemilu 2024 sebelumnya.
 
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan proses pendaftaran, para calon anggota PPK dapat mengakses laman resmi atau situs web KPU.

Proses seleksi calon anggota PPK akan melalui beberapa tahapan, seperti uji kompetensi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta wawancara.

"Sekarang untuk rekrutmen PPK tidak ada istilah evaluasi, akan tetapi rekrutmen ulang," tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Liputan12 Administrator