Jelang Perayaan Nataru, Polres Bogor Ungkap Sindikat Kawin Kontrak di Puncak
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Empat (4) orang tersangka yang berperan sebagai mucikari berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Keempat tersangka diamankan dalam kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus Kawin Kontrak, di kawasan puncak Bogor, Senin (23/12/2019) kemarin.
Hal itu dikatakan Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni, S.I.K., M.Si kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (24/12/2019) pagi.
Upaya Kepolisian yang dilakukan personil Sat Reskrim merupakan salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh Polres Bogor guna menekan angka perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok Prostitusi yang dihalalkan.
Kawasan puncak di Kabupaten Bogor ini, banyak menyimpan sejuta pesona. Keindahan alamnya membuat dataran tinggi ini kerap dikunjungi wisatawan. Tidak hanya pelancong lokal, juga mancanegara, khususnya wisatawan asal Timur Tengah.
Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi di kawasan Puncak, sehingga Polres Bogor berupaya mengungkap kasus ini. Enam orang wanita muda berinisial H, Y, W, SN, IA dan MR dijajaki 4 orang mucikari, berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K kepada seorang tamu wisatawan asing asal timur tengah. Beruntung aksi ini termonitor oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Dua unit mobil, belasan telepon seluler dan uang tunai senilai 7 juta rupiah menjadi barang bukti dari keempat tersangka perdagangan orang dengan modus operandi Kawin kontrak.
“Para pelaku memiliki tugas masing-masing ada yang berperan sebagai supir, amil dan yang menawarkan para wanita melalui Aplikasi pesan singkat whatsapp,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beny Cahyadi, S.H., S.I.K.
Kegiatan pengungkapan kasus ini pun mendapatkan apresiasi dari Bupati Bogor Ade Yasin, yang merupakan tekad dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas prostitusi dan gangguan kriminalitas di Kabupaten Bogor.
Redaksi