Jampidsus Sebut Kuat Dugaan Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI Terkait Pengadaan Satelit Slot Orbit Kemhan

Jampidsus Sebut Kuat Dugaan Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI Terkait Pengadaan Satelit Slot Orbit Kemhan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut dari alat bukti kuat dugaan adanya keterlibatan oknum sipil dan oknum TNI atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123° Buju Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2015.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progress penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie Adriansyah dalam press conference di halaman press room Kapuspenkum, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dia menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.

“Untuk memiliki pemahaman yang sama, maka dilakukan koordinasi dengan Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar,” ujarnya.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” sambung Jampidsus menerangkan.

Febrie mengatakan, maka dengan keterbukaan tersebut perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi, kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari oknum sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Jampidmil,” kata Febrie.

Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, Jampidsus menyampaikan bahwa selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses.

“Selanjutnya, Jampidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada Jampidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” sebut Febrie.

Sebelumnya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Editors Team
Daisy Floren