Jalankan Instruksi Kapolri, Ini Cara Unik Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kini tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan pelanggaran lalu lintas sudah tidak melakukan tilang secara manual, melainkan secara elektronik atau penindakan humanis.
“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/10/2022).
Uniknya, Sat Lantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, sedikitnya ada 31 pelanggaran yang terjaring. Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.
“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran serta kegiatan sosial lainnya, tanpa kita lakukan penilangan,” tambah Dicky.
Dicky mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.
“Alhamdulillah selama kegiatan, berjalan aman dan kondusif. Para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas,” pungkas Dicky.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id