Jalan Rusak, Perbup 56 Mandul: Truk Parkir Sembarangan Lengkapi 'Derita' Warga di Jalur Distribusi Tambang

Jalan Rusak, Perbup 56 Mandul: Truk Parkir Sembarangan Lengkapi 'Derita' Warga di Jalur Distribusi Tambang

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Derita masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan yang dijadikan akses jalur distribusi tambang seolah semakin hari semakin lengkap.

Seperti dirasakan warga masyarakat di Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur, yang terus menerus dipaksa 'menikmati' jalan rusak, kemacetan lalu lintas dan polusi debu saat kemarau dan becek di saat musim penghujan.

Selain itu, jejeran kendaraan angkutan tambang (truk) tronton tampak parkir sembarangan di jalanan. Bukan cuma satu atau dua unit, tapi puluhan bahkan ratusan kendaraan nampak menguasai jalan utama di dua kecamatan tersebut 

"Pengendara mobil umum harus hati - hati, karena jalanan rusak dan dikuasai truk-truk tronton. Bahkan truk tronton seolah bebas parkir semaunya tanpa aturan" ungkap Ridwan Wongli, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada wartawan Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, kemacetan terjadi di dua jalur utama, yaitu  mulai dari Pasar Cicangkal hingga ke Tirta Wana arah Cisauk Tanggerang, serta rute jalan di Kampung Leuwiranji Rumpin menuju ke wilayah Kecamatan Gunungsindur.

"Tadi saya berangkat kerja, dua ruas jalan itu sudah dipenuhi truk tronton yang parkir di badan jalan. Pokoknya jalanan macet, makin lengkap derita warga disini, dipaksa menikmati jalan rusak, becek dan hancur," tandasnya 

Hal serupa diungkapkan Yusmansyah, warga Kecamatan Gunungsindur yang mengaku tak habis pikir dengan sikap para petinggi birokrasi di Kabupaten Bogor yang seolah sengaja diam saat kondisi rakyat membutuhkan perhatian.

"Sampaikan salam kami selaku warga Gunungsindur kepada aparat terkait di Pemkab Bogor, pengusaha galian dan transportasi tambang. Selamat tidur nyenyak ya," cetus Kang Yus dengan nada sindiran penuh kekesalan.

ia menegaskan, dalam SKB yang dibuat, jelas disebutkan bahwa truk tronton tidak boleh melintas di jalanan siang hari sesuai aturan Perbup 56 tahun 2023 dan tidak boleh parkir di jalanan. Tapi faktanya, semua itu tidak diindahkan.

Bahkan, kondisi saat ini justeru truk - truk tronton parkir bebas di badan jalan sehingga sangat mengganggu aktifitas warga masyarakat dan membuat resah karena jadi semakin rawan kecelakaan.

"Perbup 56 mandul, aparat lepas tangan, Pemkab dan wakil rakyat cuek. Jangan salahkan ketika warga masyarakat di sini melakukan aksi protes krena rasa kesal dan tidak diperhatikan hak-hak nya sebagai warga negara," tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren