Jadi Kurir Sabu, Seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Bangli
BALI|LIPUTAN12 – Seorang pria berinisial IMA asal Karangasem diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli pada Jumat (1/1) lalu di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Bangli. Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa Serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram.
Saat Jumpa Pers di Ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa Sabu seberat Neto 0,18 gram, pihaknya juga menyita satu buah Handphone merek oppo, satu buah celana Panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
“Sebelum penangkapan kali ini, pelaku sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Bangli karna melakukan pencurian HP di salah satu Counter di Bangli,” ujar Kasat Narkoba.
Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan system tempel dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.100.000.
“Dari keterangan pelaku, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jerui besi. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah. (*)
Redaktur : broolek
Copyright© liputan12 2021