IPW Desak KPK Terapkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kasus Laporan Soal Wamenkumham RI

IPW Desak KPK Terapkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kasus Laporan Soal Wamenkumham RI

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa laporan IPW ke KPK terkait kasus Wamenkumham itu sudah dibuat sejak bulan Maret 2023.

“Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. Terutama, penjelasan kepada pelapor dalam hal ini IPW,” ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Senin, 6 November 2023.

Ia menambahkan, prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK, FB mencuat.

Di mana pihak Polda Metro Jaya secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian SYL. Karenanya, IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat pada KPK.

“Bahkan, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan,” beber Sugeng.

Lebih jauh Ketua IPW mengatakan, KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak.

Bahkan, kata Sugeng, dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi sebuah pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu bahwa dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan KPK dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal, laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah tugas direktorat penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana Tipikor,” imbuhnya.

Sugeng melanjutkan, info yang beredar ditahannya pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasa nya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah satu hal yang mengada ada.

“Oleh sebab itu, kalau benar isu tersebut maka justru Brigjen Endar priantoro sebagai polisi yang ditugaskan oleh institusi Polri di KPK telah mencoreng nama baik polri,” cetusnya.

Oleh karena itu, IPW mendesak KPK membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja.

Karena gaji pegawai KPK dibayar dari APBN yang berasal dari masyatakat melalui pajak.Tanpa transparansi dan akuntabilitas kerja pada publik maka potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan tertentu yang bisa saja sifatnya pribadi dan atau melayani permintaan pihak pihak tertentu yang melanggar hukum akan terjadi.

“KPK dapat mencontoh soal transparasi pada pelapor dengan melihat model SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan) yang diterbitkan oleh Polri dalam proses perkara pidana,” tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren