IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 - Langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan terlapor Aiman Witjaksono mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW). 

Diberitakan, jika Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono yang juga sebagai juru bicara TPN Ganjar Mahfud atas dasar Batal Demi Hukum. 

"Ini langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Witjaksono dalam kasus tersebut tidak tepat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis tertulisnya pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Sebelumnya Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menuduh institusi Polri tidak netral di dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan sumber internal Polri, lanjut Sugeng, Aiman dikenakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. 

"Pengenaan pasal dan UU tersebut tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan, Polri tidak anti kritik dan pernyataan Aiman Witjaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi," ujar Sugeng Teguh Santoso. 

Ia menambahkan, dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono, IPW juga mengkritisi langkah dari Polda Jateng yang memeriksa 176 orang kades dari Kabupaten Karang Anyar, Klaten dan Wonogiri dalam kaitan kasus penyelewengan dana desa. 

"Sedangkan 3 kabupaten tersebut adalah kantong-kantong suara  PDIP. Sehingga IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu," ungkap Ketua IPW. 

Menurut Sugeng, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Witjaksono atas dasar Batal Demi Hukum itu mendapatkan momentum pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946. 

"Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya tersebut akan menepis anggapan publik jika Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren