Ini 17 Instruksi Bupati Kepsul Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19

Ini 17 Instruksi Bupati Kepsul Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Hendrata Thes mengeluarkan Instruksi Bupati terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Instruksi dibacakan langsung oleh Bupati yang didampingi jajaran SKPD, Sekwan DPRD, Kepala Badan (Kaban), Kepala Bagian (Kabag) lingkup Pemda Kepsul, di Halaman Isda (Istana Daerah), Selasa (24/3/2020) pagi.

Instruksi Bupati Kepulauan Sula No. 01/2020 yang berisikan 17 Butir instruksi yang konsiderannya adalah:

1. Keputusan Presiden No. 7/2020 tentang Gugus Percepatan Penanggulangan Virus Corona.

2. Surat Edaran Menkes RI No: HK.02.02/menkes/56/2020 tentang penetapan status virus Covid-19 oleh WHO sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi Pandemik.

3. Surat Edaran Menpan RI No. 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan instansi Pemerintah.

4. Surat Edaran Mendagri RI No. 440/2436/SC tentang pencegahan Virus Corona di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

5. Maklumat Kapolri No. MAK/23/3/2020 tentang kepatuhan terhadap Pemerintah dalam kebijakan penanganan Penyebaran Virus Corona.

6. Keputusan Bupati No. 62/2020 tentang gugus tugas percepatan virus Corona di Kabupaten Kepulauan Sula.

Instruksi Bupati Sula ini ditujukan kepada, Pimpinan OPD, Para Camat, Para Kades, Para Kepala Sekolah TK/SD/SMP/dan Sederajat serta seluruh masyarakat se-Kabupaten Kepsul.

17 butir Instruksi Bupati Sula sebagai berikut:

1. Meliburkan Siswa/i TK/SD/SMP dan sederajat untuk belajar dirumah atas petunjuk Guru dan pengawasan orang tua, terhitung 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

2. Menutup sementara Tempat Hiburan malam, Caffe dan lain-lain, Rumah makan (dianjurkan untuk Pesan antar atau tidak makan ditempat), Kegiatan Turnamen Olahraga dan Tempat Wisata sampai batas waktu yang belum ditentukan.

3. Meniadakan sementara Kegiatan Apel pagi, Upacara dan Senam pagi untuk semua instansi pemerintah.

4. Dilarang menggelar Pesta, acara keramaian, dan berkumpul ditempat-tempat santai, selama status darurat kesehatan belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

5. Bagi ASN Pemda Kepsul sejak tanggal 24 Maret 2020 melakukan aktivitas kantor di rumah dengan menggunakan aplikasi social media, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

6. Seluruh pejabat daerah dan ASN Kepsul untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah baik ke provinsi dan keluar provinsi Maluku Utara.

7. Pemda menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

8. Pemda memastikan untuk menjamin ketersediaan pangan dan kestabilan harga sembako.

9. Para pengusaha yang menjual Sembako dan Peralatan kesehatan, Apotik dilarang menimbun dan menaikan harga yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

10. Pemda menjamin dan memastikan system dan moda Transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan lockdown, namun pada kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama.

11. Menghentikan sementara TKA untuk masuk ke Kepsul.

12. Memerintahkan kepada camat untuk turut serta mengawasi para Kades dalam mensosialisasikan pencegahan Virus Corona.

13. memerintahkan kepada Kepala Desa untuk ikut serta menjaga masyarakat di Desa dan mensosialisasikan Pencegahan Virus Corona.

14. Kepada warga masyarakat agar tidak menyebarkan infomasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax terkait virus corona yang dapat menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.

15. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib melaporkan riwayat perjalanannya kepada tim Posko Gugus tugas percepatan penanganan virus corona Kabupaten Kepsul.

16. Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh keasadaran dan jika tidak diindahkan maka dilakukan tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Instruksi Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes telah ditetapkan di Sanana pada hari ini tanggal 24 Maret 2020.

Reporter: Lutfi Teapon

Editors Team
Daisy Floren