Idul Fitri 1442 H, 527 Warga Binaan Lapas Kelas II A Gunung Sindur dapat Remisi Khusus
BOGOR | LIPUTAN12.id – Dalam suasana perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Lembaga Pemasyarakatan Khusus (Lapassus) Kelas IIA Gunung Sindur masih dalam kondisi aman terkendali dari penyebaran virus Covid-19.
Pasalnya, pihak Lapas menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin baik kepada para petugas pemasyarakatan terlebih kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) nya sendiri.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri ini, menjadi momen penting dan hadiah yang sangat dinanti oleh sebagian WBP di Lapas khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
“Pada Idul Fitri tahun ini, sebanyak 527 orang narapidana telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) khusus,” ungkap Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur, Kamis (13/5/2021).
Muji sapaannya menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembar Negara
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Selain itu, lanjut Muji, remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatn.
Masih kata Muji, remisi juga diatur dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti
Bersyarat serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.05-317 Tanggal 29 Maret 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Kepada Narapidana Dan Anak Didik.
“Secara keseluruhan, di Lapas Khusus Gunungsindur ada 741 Narapidana dan yang mendapat remisi ada 527, dengan potongan masa tahanan variatif dari 15 hari hingga 2 bulan,” pungkas Mujiarto..
Kontributor : Jay
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© 2021 liputan12.id