HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu dan Idul Fitri 1444 H, ORARI Gelar SES & Dukom

HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu dan Idul Fitri 1444 H, ORARI Gelar SES & Dukom

Smallest Font
Largest Font

PRINGSEWU – Kabupaten Pringsewu akan merayakan hari ulang tahun ke-14 pada 3 April 2023. Terkait hal tersebut, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) akan menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya Special Event Station (SES) pada 3 dan 4 April mendatang.

Ketua ORARI Lokal Pringsewu Dr Fauzi pada rapat persiapan SES HUT Kabupaten Pringsewu sekaligus Dukungan Komunikasi (Dukom) Idulfitri 1444 H/Lebaran 2023 dan UNAR Non Reguler yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama di Sekretariat ORARI Lokal Pringsewu, Sabtu (25/03/23) petang berharap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan nanti dapat berjalan lancar dan sukses sebagaimana yang diharapkan.

“Mari kita laksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan penuh kegembiraan dengan tetap mengedepankan rasa persaudaraan,” ajaknya.

Terkait UNAR (Ujian Negara Amatir Radio) Non Reguler yang sedianya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023, sesuai kesepakatan bersama antara ORARI Lokal Pringsewu dan ORARI Daerah Lampung serta Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, diundur pelaksanaannya setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H, yakni 27 April 2023 mendatang.

Oleh karena itu, lanjut Ketua ORARI Lokal Pringsewu pada acara yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP) ORARI Lokal Pringsewu Apt. Veronica Jasinem – YB4VJ beserta jajaran pengurus ORARI Lokal Pringsewu, pihaknya mengajak masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota ORARI maupun mereka yang pernah menjadi anggota ORARI dan ingin aktif kembali atau bagi anggota ORARI yang ingin mengikuti ujian kenaikan tingkat, agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, dengan mengikuti UNAR Non Reguler di Pringsewu.

Dr. Fauzi yang juga Rektor IBN Lampung dan Wabup Pringsewu 2017-2022 ini juga mengingatkan bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki ijin.

“Jika pengguna perangkat radio komunikasi tidak memiliki ijin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pengguna perangkat radio komunikasi agar memperoleh ijin, dengan bergabung menjadi anggota ORARI.

“Hal itu tentunya hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung bekerjasama dengan ORARI,” ujarnya. ***

Editors Team
Daisy Floren