SUMENEP | LIPUTAN12 – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep mengamankan 6 orang tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian kartu Remi di sebuah dapur rumah milik Bapak Buhari, Dusun Langsar Dejeh, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dari 6 orang tersangka, di antaranya Baidi warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Murikhwan Desa Basoka Rubaru, Rudi Hartono Desa Langsar Saronggi, Sumartona, Desa Langsar, Joko Agus Desa Langsar, Adi Wahyono Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa dari 6 orang tersangka adalah melakukan tindak pidana perjudian kartu remi.
“Mereka menggelar judi kartu remi disebuah dapur rumah milik Bapak Buhari, Dusun Langsar Dejeh, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi,” kata AKP Widiarti, Rabu (17/2/2021).
Menurut Widi, berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP kerap kali dijadikan sebagai tempat bermain judi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib, sore pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.
“Anggota Resmob langsung menindak lanjutinya, dan mendapati keenam orang tersebut tengah bermain judi remi,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 8 Buah HP, 4 Buah Dompet, Uang tunai Rp 3.355.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 3 sepeda motor
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keenam Tersangka dijerat pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksima 10 tahun.
“Mereka (keenam tsk, red) saat ini tengah diperiksa di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021