BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus peredaran Narkotika jenis Ganja dan Sabu – sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari ke 10 orang tersangka yang berhasil diamankan, 6 orang tersangka merupakan pengedar, dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi Pers di Mapolres Bogor, Selasa (16/3/2021).
Pengungkapan kasus ini lanjut Kapolres, dilakukan Sat Narkoba dalam kurun waktu dua pekan, dari tanggal 1 – 14 Maret 2021.
“Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram,” jelas Harun.
Kapolres Bogor menjelaskan, adapun inisial para tersangka pengedar, di antaranya MS (43) tahun, mengedarkan di wilayah Megamendung, HK (44) tahun, mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31) tahun, mengedarkan di wilayah Cijeruk, RN (31) tahun, mengedarkan di wilayah Parung, MR (19) dan FK (22) tahun, mengedarkan di wilayah Bojonggede,
“Sedangkan inisial pemakai, yaitu AY (22) tahun, MZ (32) tahun, SA (25) tahun, dan WE (25) tahun,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021