SUMENEP | LIPUTAN12 – Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk Guluk Polres Sumenep akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pelaku pencurian mesin pencuci motor jenis Water Jet yang menimpa toko Al-Wahyu milik inisial HL (36) tahun, warga asal Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep yang terjadi pada Kamis beberapa waktu lalu.
Kapolsek Guluk Guluk Iptu Sujarman mengatakan, dalam kasus ini setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya sudah menemukan fakta-fakta, sehingga menetapkan status tersangka terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku sudah berstatus sebagai tersangka, bahkan yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Iptu Sujarman saat ditemui media liputan12 di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Ia menuturkan, penetapan menjadi status tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari Hasil CCTV. Hingga sampai saat ini anggota Polsek masih melakukan pengejaran terhadap tersangka karena menurut informasi pelaku dikabarkan sedang melarikan diri ke luar kota (Kalimantan-red).
“Kami terus melakukan langkah langkah untuk menangkap pelaku, dan sudah melakukan koordinasi dengan anggota Polres Kalimantan, lalu mengirimkan surat DPO dan sudah diterima Kasat Reskrim di sana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
“Ketika pelakunya sudah ditangkap, kami tinggal menjemput dia ke sana, karena pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan kami sudah mengirimkan surat penangkapan ke sana,” tegasnya.
Dijelaskan Kapolsek, meski sebelumnya pihaknya mengalami sedikit hambatan saat melakukan penyelidikan dan penyidikan disebabkan pemilik mesin cuci motor kurang jelas ciri cirinya. Ketika sudah dipelajari hal ini dengan memeriksa semua saksi saksi yang tau ciri-cirinya, tau nomer rangka mesinnya, maka baru disimpulkan ternyata benar barang yang hilang milik Helliyah (korban-red).
“Setelah dipelajari dan memeriksa beberapa saksi yang tau ciri ciri dari mesin tersebut, baru kita mengetahui dan menyimpulkan bahwa pemiliknya adalah yang hilang ini,” terangnya.
Dikonfirmasi terkait pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berinisial EF, warga Kecamatan Guluk Guluk juga.
“Tersangka yang sudah di DPO, yakni berinisial EF, dan sekarang lari ke sana, kalau ada di Kalimantan biar ditangkap dan ditahan dulu di sana. Makanya kita sekarang masih mencari,” tandasnya. ”
Sebagaimana diketahui, korban melakukan laporan polisi kepada Polsek Guluk-Guluk pada Jum’at (26/2/2021), namun tanda bukti Laporan (LP) baru diserahkan hari Senin (8/3/2021) Dengan Tanda Bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/III/RES.1.8./2021 RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK GULUK GULUK Tanggal 08 Maret 2021.
Diberitakan sebelumnya, Helliyah warga setempat yang kerap menjadi korban tindak pidana pencurian, aksi kriminal itu memang sering terjadi di rumahnya. Sebelum kejadian kasus pencurian mesin cuci motor (Jet Water) di tempat usaha miliknya, memang sudah sering dijadikan langganan tindakan krimanal oleh pelaku kejahatan, seperti keramik, semen, dan kompor. Waktu itu kami tidak berani melaporkan karena tidak mempunyai alat bukti yang kuat.
Helliyah benar benar geram atas tindakan kejahatan tersebut, karena sering kemalingan di rumahnya. Terbaru, mesin cuci motor yang dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara mematikan atau merusak beberapa CCTV yang ada di rumahnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021