SUMENEP – Pelaku pembakaran kayu bahan bangunan milik Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lenteng, Sumenep berhasil ditangkap Polisi.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali di Kantor MWCNU Lenteng, yaitu pada Minggu (23/4) dan pada Jumat (5/5) lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, bahwa pelaku berinisial S, usia 44 tahun, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang bekerja sebagai sopir.
“Penangkapan terhadap pelaku berinisial S dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S,” katanya, saat jumpa pers, Jumat (12/5/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa S merasa jengkel karena pengurus MWCNU Lenteng mengurug halaman depan sisi timur kantor dengan tanah.
Sehingga urugan tanah itu, menurut pelaku, menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.
Bahkan, Pelaku S juga mengklaim bahwa akibat urugan tanah tersebut juga mengakibatkan banjir di sekitar lokasi.
Lebih jauh Edo membeberkan, bahwa pelaku S sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan pada pengurus MWCNU Lenteng Sumenep.
“Kesal karena tidak mendapat respons, S kemudian membakar tumpukan kayu milik MWCNU Lenteng dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain dan bensin serta oli bekas. Pada ujung kain diikat dengan tali tis serta ujung ban digunting bentuk rumbai untuk memudahkan api menyala,” bebernya.
Akibat pembakaran tersebut, kata Dia, kink pengurus MWCNU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp 36 juta.
Maka dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP 1 dan TKP 2, sebuah botol plastik tutup warna hijau.
“1 lembar kertas, 2 buah gunting berukuran kecil dan besar, selang plastik bening diameter 0,5 cm dengan panjang 143 cm, 1 kantong plastik tali tis warna hitam dan 1 buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm berbentuk L,” tandasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.