Pasca Viral Video Bugilnya di Medsos, Seorang IRT di Sumenep Diamankan Polisi

0
416

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Pembuat konten selfie video porno berinisial ZN (31) tahun, warga asal dusun Mandala Laok desa Larangan Barma kecamatan Batuputih kabupaten Sumenep, pada hari Sabtu (7/12) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Video mesum yang ia rekam sendiri menggunakan handphone merk Xiomi 4A itu, beredar luas di media sosial (Medsos) sejak Bulan Oktober 2019 lalu. Belakangan, profesi tersangka diketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT).

“Tersangka ZN melakukannya di dalam kamar rumah dia sendiri pada Bulan Oktober 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).

Dijelaskan, tersangka ZN ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP karena telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Penangkapan itu bermula saat pelapor berinisial E salah seorang Aspol Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut adalah perempuan asal Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Selanjutnya, Satresmob polres sumenep, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekira pukul 13.00 WIB, yakni pada Hari Jumat tanggal 6 Desember 2019. Kemudian, tersangka ZN diamankan dan dilakukan interogasi terkait perbuatan asusilanya.

Saat diinterogasi, tersangka ZN mengaku telah membuat video porno itu karena iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri. Namun, tanpa disadari, selfie video mesumnya itu akhirnya beredar luas di media sosial.

“Video itu iseng, saya buat untuk konsumsi sendiri,” ungkap ZN saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa sebuah sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi tipe 4A warna merah muda dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Widi.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang berupaya mengembangkan kasus terkait siapa pelaku yang telah menyebarkan video porno tersebut. “Dilanjutkan dengan penahanan dan sidik tuntas,” pungkasnya.

Reporter: Imam Kachonk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here