Kurun Waktu Satu Tahun, Sat Res Narkoba Polres Mesuji Ungkap Beragam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

0
39

MESUJI | LIPUTAN12 – Selama kurun waktu satu tahun dari Bulan Januari hingga Desember 2022, jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung mampu menunjukkan Prestasi yang gemilang dengan berhasil mengungkap kasus Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Mesuji.

Kasat Res Narkoba Polres Mesuji IPTU David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, semua keberhasilan yang telah dicapai dalam ungkap kasus Narkoba, tidak lepas dari kerjasama dan kerja keras team dari seluruh anggota dan peran serta masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus selama ini.

Selama Satu Tahun data jumlah Tindak Pidana yang ada di Res Narkoba sebanyak 60 LP, terdiri dari Bandar, Pengedar, Kurir dan Penyalah Guna Narkoba, dengan rincian Tersangka Laki – Laki sebanyak 84 Orang dan Perempuan 9 Orang

“Dari jumlah tersebut sudah ada yang P21, untuk Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan sisa nya masih dalam Proses Sidik di Rutan Polres Mesuji,” kata Iptu David.

Selain itu juga untuk Barang Bukti yang turut diamankan dari Tersangka selama Satu Tahun, untuk Jenis Sabu Sabu seberat 2017,28 Gram, Pil Ekstasi atau Inex sebanyak 1003 Butir dan Obat Obatan Jenis Exsimer sebanyak 154 Butir.

“Dengan semua keberhasilan yang telah di capai dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, dapat menambah semangat dalam meningkatkan kinerja seluruh Anggota kedepannya, serta dapat berbuat lebih banyak lagi untuk Masyarakat, dalam mengungkap serta memerangi Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here