Kedapatan Membawa Sajam, Seorang Pemuda di Kangayan Diringkus Polisi

0
295
Tersangka A (35) tahun bersama barang bukti Pisau lengkap dengan sarungnya.

SUMENEP | LIPUTAN12 – Seorang pemuda asal Desa Daandung Kecamatan Kangayan, Sumenep ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan Polres Sumenep lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman bersama anggotanya melaksanakan giat patroli rutin pada Selasa (12/1/2021) pukul 16.00 WIB.

Polisi mendapat laporan warga bahwa seorang pemuda inisial A (35) tahun, salah seorang pemuda warga Desa Daandung, Kangayan, Sumenep membawa sajam saat berada di depan toko ibu Pidung, di Dusun Bantilan Desa Daandung kecamatan Kangayan.

Tak ingin membahayakan, Kapolsek Kangayan bersama anggotanya menemui pelaku dan melakukan penggeledahan disertai penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.

Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Kangayan guna untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka selipkan Sajam di sebelah pinggang kirinya waktu ada di jalanan di depan pertokoan warga. Petugas langsung mengamankan tersangka untuk mencegah pebuatan kriminal yang membahayakan terhadap orang lain,” kata Ipda Miftahol R. melalu rilisnya, Rabu (13/1/2021).

Menurut Perwira muda ini, pihaknya gencar menertibkan dan menindak tegas warga yang membawa sajam ke tempat umum tanpa izin. Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang menimbulkan situasi masyarakat tak kondusif.

“Apapun alasannya seperti kebiasaan atau jaga diri, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Kedapatan membawa sajam akan ditindak dan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah Pisau lengkap dengan sarungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here