Kasus Pencabulan Anak, Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji dan Pamannya sebagai Tersangka

0
69
Foto : Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

SUMENEP | LIPUTAN12 – Akhirnya, Oknum guru ngaji AW (inisial) dan Paman dari Korban ditetapkan tersangka Oleh Penyidik Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di pulau Masalembu.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, bahwa dua terlapor tersebut mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada sejumlah media, Rabu, 11 Januari 2023.

Penetapan tersangka terhadap Oknum Guru ngaji yang berinisial AW dan Pamannya ini, Kata Akp Widiarti, berdasarkan pemeriksaan penyidik Polres Sumenep dan pengakuan korban, maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka.

“Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil, hal itu tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, pihak kepolisian Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi pelaku. Diantaranya, yang diperiksa adalah oknum Guru Ngaji dan paman sendiri.

Fakta baru, dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Masalembu tidak hanya oknum guru ngaji tetapi paman sendiri juga menjadi pelaku .

Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Sumenep mengatakan, saat ini 2 orang yang diperiksa oleh penyidik termasuk paman sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Edo Satya Kantriko, pamannya sendiri secara kooperatif mengakui perbuatanya. Meskipun, pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan lebih dalam.

Sementara untuk, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Sosial PA3 memberikan bantuan secara psikis dan bantuan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here