SUMENEP | LIPUTAN12 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan oknum pejabat bank pelat merah berinisial AI (31) tahun sebagai tersangka korupsi. Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan ini, terancam hukuman di atas 5 tahun.
Kepala Kejari Sumenep Trimo mengatakan bahwa pejabat bank pelat merah di Sumenep itu sudah bekerja sejak 2016-2018 sebagai pejabat kontrak. Akibat perbuatan tersangka negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta,” kata Trimo saat konferensi pers dengan awak media, Rabu (20/7/2022).
Kajari mengatakan, dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan wewenang hingga melawan hukum dan dapat menimbulkan kerugian uang negara di atas Rp 500 juta.
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, lanjut Trimo, bahwa selaku pejabat bank plat merah itu ada kredit untuk rakyat terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Dicatut namanya seolah olah mereka itu melakukan kredit, ladahal disalahgunakan tersangka.
“Nah, uang inilah yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sementara untuk kepastian jumlah kerugian negara, kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui lebih jelas jumlah kerugian negaranya berapa,” jelasnya.
Modus tersangka adalah memanipulasi data UMKM penerima bantuan dari tempat tersangka bekerja. Setelah mendapatkan dana untuk UMKM tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri.
Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 20 Juli 2022 dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep dan terancam pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ini kami tahan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. Objektif adalah pasal yang disangkakan kepada tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi UU nomer 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2011 dengan ancamannya di atas 5 tahun,” katanya.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dugaan Tersangka melakukan Korupsi hingga nilainya di atas 500 juta rupiah.
“Untuk tersangka masih baru satu tersangka yang kita tahan. Tapi pengembangan kasus ini terus kami lakukan, demi menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” tegas Trimo.
Kajari meminta kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tiba-tiba ada penagihan dari pihak bank tanpa melakukan pinjaman. Apalagi saat ini masih musim pandemi, para pelaku UMKM ini sedikit agak lesu.
“Intinya masyarakat harus segera melapor kepada aparat penegak hukum bila sewaktu-waktu yang bersangkutan itu tiba-tiba ada penagihan dari pihak bank. Juga hati-hati berkaitan dengan identitas atau KTP dan usahanya jangan sampai dipinjamkan kepada pihak lain, khawatir disalahgunakan,” tutupnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022