Jadi Kurir Sabu Seberat 0,68 Gram, Wanita di Sumenep Ditangkap Polisi

0
92

SUMENEP | LIPUTAN12 – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Diketahui tersangka berinisial RY, seorang wanita warga Dusun Kalompang, Desa Janagger, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Polsek Saronggi.

RY ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, dii Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

“Tersangka RY ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S Minggu (19/03/2023)

Lanjut Widi menyampaikan, bahwa tersangka RY membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

Menurutny, penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.

Selain itu, Ia menambahkan, bahwa tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here