Hormati Hasil Keputusan Majelis Dewas KPK Terhadap Lili Piantuli Siregar
JAKARTA | LIPUTAN12 – Koordinator lembaga advokasi kajian strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi mengecam sejumlah pihak yang terus-menerus sengaja menggiring opini negatif untuk melemahkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait hasil keputusan majelis sidang kode etik dewan pengawas (Dewas) KPK terhadap wakil ketua KPK Lili Piantuli Siregar.
“Perlu kami informasikan bahwa keputusan Dewas KPK tersebut sudah memenuhi unsur keadilan, serta mencakup aspek hukum yang objektif. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas KPK,” kata Azmi Hidzaqi dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (2/9/2021).
Azmi Hidzaqi mengungkapkan, kami memandang Dewas KPK sudah menjalankan fungsi dan perannya secara benar dan bertanggung jawab. Dewas KPK adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya.
Hasil dari putusan sidang etis Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
“Hasil sidang kode etik Dewas KPK ini merupakan keputusan sidang kode etik yang memiliki komitmen kuat untuk mengawasi perilaku komisioner KPK dalam menjalankan tugas ke depannya agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Azmi Hidzaqi meminta agar seluruh masyarakat menghormati dan menghargai seluruh keputusan majelis sidang etik dewas KPK yang diputuskan kepada Lili Piantuli Siregar, serta tidak membuat kegaduhan dan membuat pro kontra di masyarakat. Selain itu, kami juga meminta agar jangan ada lagi tuduhan yang dialamatkan untuk menggoreng isu ini dengan tujuan untuk menjatuhkan wibawa lembaga KPK.
Kami, lanjutnya meminta agar kelompok yang selama ini berseberangan dengan KPK untuk tidak terus melakukan penggiring opini di media, selain itu kami meminta para politisi agar tidak tendensius dalam memberikan pernyataannya di media soal sangsi kepada wakil ketua komisioner KPK.
“Stop melakukan pengiringan opini yang menyesatkan publik dengan berbagai tuduhan dan fitnah sehingga KPK di klaim sudah lemah dan tidak bertaji lagi, harusnya KPK disuport oleh seluruh kelompok masyarakat agar memiliki kepercayaan yang tinggi, dan lebih tajam lagi,” tegasnya.
“Semua pihak harus menghormati putusan sidang kode etik Majelis Dewas KPK karena itu hak dan kewewenang Dewas KPK untuk memberikan putusan pada sidang kode etik. Berdasarkan asas hukum, putusan itu dianggap benar dan berkeadilan serta dapat memenuhi rasa kepercayaan publik. Maka putusan Dewas KPK harus dihormati. Yang paling penting, putusan Dewas KPK ini tidak boleh diintervensi dan adanya tekanan pihak luar, itu yang penting,” tandas Azmi Hidzaqi.
LAKSI menilai masyarakat sebenarnya sudah puas dengan hasil kinerja Dewas KPK ini yang telah berjuang sesuai dengan aturan yang ada untuk memberikan sangsi berat terhadap Lili Piantuli Siregar, namun yang menjadi persoalan adalah adanya politisasi isu ini oleh sebagian kelompok yang tidak pernah selalu puas dengan kinerja KPK sehingga mereka terus membangun narasi yang menyudutkan KPK serta menciptakan kegaduhan di masyarakat.
“Sudah seharusnya kelompok yang terus memberikan komentar negatif soal KPK dapat berlaku objektif mengenai hasil sidang etik dewas KPK. Dan jangan melakukan tekanan dan penggiringan opini terhadap keputusan Majelis Dewas KPK,” kata Azmi Hidzaqi.
Dewas KPK, kata Azmi Hidzaqi, dalam putusannya juga tak meminta mundur Lili Piantuli Siregar dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik, sehingga Dewas KPK menyebut keputusan pemberian sanksi berat terhadap Lili Piantuli Siregar sudah disepakati oleh majelis Dewan Pengawas KPK.
“Untuk itu, kami sangat mendukung keputusan Dewas KPK bahwa Lili Piantuli Siregar tidak perlu untuk mengundurkan diri, selain itu agar putusan terhadap Lili tidak perlu diperdebatkan, dan tidak perlu diributkan lagi,” tutupnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id