Home Industry Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Bogor Digerebek Polisi

Home Industry Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Bogor Digerebek Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR|LIPUTAN12 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil mengungkap jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang berlokasi di Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, Kamis (09/07/2020).

“Tiga pelaku masing masing berinisial AR (20) tahun, MZ (21), AI (25) tahun, berhasil ditangkap dan diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Jumat (10/7/2020).

Pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini, kata Kapolres Bogor, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda.

Setelah dilakukan pengujian, diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang Pelaku.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta,” kata AKBP Roland.

Ketiga pelaku, lanjut Kapolres Bogor, kita amankan bersama barang bukti, berupa 5 kg tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online. 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat press, 1 buah timbangan digital, 25 Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 lembar stiker hologram.

“Dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar,” ucap AKBP Roland Rinaldy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Sumber : Humas Polres Bogor
Editor    : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren