Hentikan Kasus Kriminalisasi Sudarto, Moratorium Penggunaan Pasal Karet
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – SETARA Institute for Democracy anf Peace dalam siaran persnya, di Jakarta pada hari Kamis (9/1/2020) menyampaikan 5 point terkait penahanan yang dilakukan kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terhadap Sudarto, Manajer Program Pusaka Foundation beberapa waktu lalu.
Adapan 5 poin tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah kepolisian untuk menangguhkan penahanan Sudarto, Manajer Program Pusaka Foundation, yang sebelumnya ditahan oleh Polda Sumatera Barat dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, SETARA Institute juga memberikan apresiasi dan respek yang tinggi kepada jaringan masyarakat sipil lokal dan nasional dalam isu kebebasan beragama/berkeyakinan serta gerakan pro demokrasi dan HAM pada umumnya. Dalam konteks ini, konsolidasi masyarakat sipil terbukti memberikan tekanan yang memang dibutuhkan (necessary control) untuk mencegah terjadinya pembusukan hukum dan politik (legal and political decay) dalam tata masyarakat demokratis.
Ketiga, Pembebasan Sudarto tentu saja merupakan hasil dari atensi bersama banyak pihak; Menkopolhukkam Mahfud MD yang megeluarkan pernyataan instruktif dan para tokoh senior, termasuk Ketua SETARA Institute Hendardi, yang telah melakukan lobi strategis kepada Polda Sumatera Barat serta mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, SETARA institute juga menyayangkan proses hukum atas Sudarto oleh Polda Sumatera Barat. Mestinya kasus ini tidak perlu terjadi sehingga atensi-atensi semacam itu tidak diperlukan. Berkaitan dengan hal ini, Kapolri Jenderal Idham Aziz harus memberikan respons yang memadai mengenai kapasitas aparat kepolisian dalam menangani isu minoritas yang rentan dalam tata kebinekaan Indonesia.
Keempat, SETARA Institute mendesak kepolisian untuk tidak hanya membebaskan Sudarto, tapi juga menutup kasus ini melalui SP3, sebab kasus ini nyata-nyata menunjukkan improfesionalitas dan ketidakadilan sebab Polda Sumatera Barat melakukan kriminalisasi atas pembela hak-hak kelompok minoritas yang menurut data begitu banyak lembaga riset, termasuk SETARA Institute, memang rentan sehingga mereka membutuhkan pembelaan dan pendampingan.
Dan kelima, Lebih lanjut mengenai penggunaan UU ITE dalam kasus Sudarto, SETARA Institute menilaian penggunaan UU ITE yang sarat pasal karet, sebagaimana UU Penodaan Agama, sangat tidak tepat dan melanjutkan tren selama ini yang menunjukkan pasal-pasal UU ITE dan UU Penodaan Agama kerapkali digunakan untuk membungkam aktivis pro demokrasi serta merestriksi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berkaitan dengan hal itu, SETARA Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan UU Penodaan Agama.