Heboh! Oknum ASN Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sendiri yang Masih Dibawah Umur
JAKARTA I LIPUTAN12 - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang berinisial YS (52) tahun, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya, kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh YS terhadap korban inisial S (17) yang diketahui merupakan anak angkat dari terduga pelaku.
Di mana korban S selalu diajak YS untuk menemaninya tidur bareng di kamar dengan alasan kangen pada almarhummah istrinya yang sudah meninggal dunia 18 Juli 2024 yang lalu.
"Saudara YS setiap malam selalu meminta saudari S untuk menemaninya tidur bersama dengan alasan (kangen pada almarhummah)," kata sumber yang enggan disebutkan namanya pada redaksi liputan12, Minggu (8/12/2024).
"Korban S juga mengakui bahwa dirinya sering menemani YS (Ayah korban, red) tidur bareng di kamar karena dipaksa," tambahnya.
Untuk diketahui, pelecehan seksual adalah istilah yang lebih luas dibanding serangan seksual, istilah ini mencakup tiga kategori perilaku yang tidak dibolehkan, salah satunya adalah pemaksaan seksual-secara legal disebut “pelecehan quid pro quo” yang mengacu pada upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan bergantung pada perilaku seksual.
Skenario klasik “tidur dengan saya atau kamu dipecat” adalah contoh pemaksaan seksual. Perilaku ini adalah bentuk yang paling umum dikenali sebagai pelecehan seksual, akan tetapi juga yang paling jarang.
(Hingga berita ini diturunkan, redaksi akan melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian untuk mendapatkan informasi yang akurat).***