Polisi Terus Kembangkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumenep, Warga Bluto Jadi Buronan

0
12

SUMENEP | LIPUTAN12 – Salah satu pelaku dalam dugaan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, menjadi buronan polisi.

Diketahui, yang menjadi buronan Polres Sumenep,Madura, Jawa Timur, yaitu berinisial W.

Berdasarkan informasi yang beredar orang yang digadang-gadang sebagai otak penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Madura itu didugaseorang pengusaha.

Bahkan polisi mengantongi alamat terduga pelaku, yaitu merupakan warga berasal dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dugaan tersebut, dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp,

“Iya betul,” singkatnya, Sabtu (18/3/2023).

Kecurigaan itu, bermula sebab truk yang mengangkut pupuk bersubsidi melakukan pemberangkatan dari wilayah Kecamatan Bluto.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep beberapa waktu lalu.

Ia pun mengungkapkan, DPO yang saat ini dalam pencarian adalah seorang pengusaha.

“Dia merupakan seorang pengusaha, yang diduga menjadi otak dari penyelundupan ini,” bebernya.

Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh dua orang tersangka sebelumnya yakni H dan IH, 240 karung Pupuk Urea dan 120 karung Pupuk Ponska tersebut, adalah milik W yang didapatkan dari distributor.

“Pupuk tersangka itu milik si W, berdasarkan keterangan dua tersangka, pupuk didapat dari distributor,” bebernya.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut.

Bahkan, pihaknya akan terusmencari seluruh pihak yang turut andil dalam pelancaran aksi penyelundupan.

“Kami masih akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait darimana pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan,” tandasnya.

Lanjut Edo menambahkan, bahwa dalam pembagian pupuk bersubsidi terdapat mekanisme dan aturan tersendiri, dimana setiap daerah telah diberikan jatah langsung dari pemerintah pusat, berdasrkan usulan yang diajukan oleh kelompok tani.

“Jadi kalau pupuk bersubsidi untuk Sumenep, tidak boleh dibawa ke luar Sumenep. Ini sangat tidak dibenarkan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here