SUMENEP – Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) gelar aksi tunggal di depan Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menyayangkan keberadaan Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, yang kini belum beroperasi.
Diketahui, gedung KIHT merupakan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau dengan dilengkapi sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
Namun, hingga saat ini proyek pembangunan itu menyisakan sederet persoalan. Bahkan, proyek yang menelan belasan miliar tersebut hanya menjadi dongeng Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep.
Terbukti, pembangunan gedung KIHT menjadi bangunan yang tak jelas peruntukannya. Padahal, gedung itu bisa jadi ruang pertemuan antara pengusaha rokok dengan pihak bea cukai, sehingga dapat mempermudah perolehan pita rokok.
Dengan hal itu, ALARM mengecam tindakan tidak manusiawi kepala Diksop UMKM dan Perindag Sumenep yang telah mencedrai nilai religiuitas masyarakat dengan membuat alibi dan pembohongan publik.
Kekecewaan pemuda reformasi ini, hingga memasang kain putih 3×1 meter bertuliskan “Kantor ini di segel sampai gedung KIHT Tidak beroperasi” tepatnya di pintu masuk sebelah timur.
Hal ini menjadi sebuah bukti keseriusan pemuda dalam mengawal kebobrokan kepala Diskop UMKM dan Perindag Sumenep.
“Jangan sampai ada Aparatur sipil negara (ASN) yang merusak atau membuka kode perlawanan itu, atau kami akan geruduk kantor Diskop UMKM dan perindag dengan massa yang lebih banyak,” kecamnya. Jumat (15/9/2023) kemarin.
Ia berharap dengan aksi kali ini menjadi perhatian Bupati agar mencopot Kepala Dinas tidak produktif yang dengan sengaja mengatur anggaran negara dalam menjalankan misi terselubungnya.
“Bulan Desember akan menjadi sejarah dalam menentukan masa depan kabupaten kota keris ini, jika kepala dinas tidak produktif masih dipertahankan, maka suara perlawanan akan mengikuti langkahnya kemanapun dia berkuasa,” tegasnya.
“Dan jika gedung KIHT ini beroperasi, maka akan membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten ujung timur pulau Madura,” terangnya.
Oleh karena itu, Ia mendesak Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep untuk segera mengoperasikan gedung tersebut sebelum akhir tahun 2023 ini.
Dia menilai Kadiskoperindag telah gagal memanfaatkan anggaran pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menghabiskan anggaran belasan miliar tersebut.
“Dengan menyusun Alibi kepada publik sebelumnya bahwa gedung itu akan segera dioperasikan sebelum akhir tahun 2022, bahkan alibi terbaru di berbagai media beralasan karena keterbatasan anggaran sarana dan prasarana,” ujarnya.
Dua alasan itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa Kadiskoperindag telah berupaya mengambil keuntungan dengan tidak mengoperasikan Gedung KIHT agar ada tambahan anggaran lagi di tahun mendatang.
Bahkan, ini menjadi bukti bahwa sebenarnya tidak punya masterplan pembangunan KIHT yang jelas serta tidak mampu mengembangkan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Sehingga, lanjut mengungkapkan, publik perlu tahu kebobrokan kepemimpinan Dinas Koperasi UKM dan Perindag yang telah berupaya membohongi Publik dengan Alibi-alibinya.
“Ini sudah Viral diberbagai media pernyataan kadisperindag tentang KIHT yang saat ini hanya menjadi dongeng pemimpin kepada rakyatnya. Karena sejatinya tugas pemerintah adalah pelayanan bukan perdagangan,” tandasnya.
Hakikatnya anggaran keseluruhan yang diperuntukkan kepada pembangunan dan pengembangan KIHT tidak sedikit. Sejak 2021 hingga 2023 sudah ada anggaran khusus untuk Belanja Sarana dan Prasarana.
“Termasuk penyusunan pengelolaan, pengawasan bahkan mamin. Tetapi, lagi-lagi hal itu hanya bisa dikutip dengan angkanya yang jutaan bahkan miliaran, namun pelaksanaannya Fatal,” paparnya.
Bulan juli 2023 kemarin, ia bersama teman saat ke lokasi. Keberadaan bangunan gedung KIHT terlihat tidak terawat. Bahkan halamannya ditumbuhi semak belukar dan gedungnya kotor.
“Jangan-jangan ini akan seperti mega proyek lainnya, seperti Silo Beras di Kec. Ganding, Silo Jagung di Kec. Bluto, Integrated cold storage (ICS) di Desa Longos dan sejumlah bangunan yang hanya tinggal bangunan tempat pembuatan Film Horor kota keris,” cetusnya.
“Kami memberi deadline waktu 3×24 jam. Jika masih belum beroperasi akan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya.
Berikut 5 tuntutan dalam aksi tunggal aktifis ALARM, antara lai:
1. Menyampaikan Kepada Publik Alasan Belum Beroperasinya Gedung KIHT
2. Memperlihatkan dan Menjelaskan kepada Publik Masterplan Pembangunan KIHT
3. Menyampaikan kepada publik pihak yang akan mengelola KIHT
4. Menyampaikan komitmen pengoperasian KIHT tahun 2023 ini
5. Mendesak Kadiskoperindag agar Mundur Dari Jabatannya Karena telah membohongi Publik dan Tidak mampu mengembangkan KIHT di Sumenep
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskoperindag tidak bisa menemui para aksi dengan alasan berada di luar kota, sehingga menyegel kantor sampai gedung KIHT dioperasikan baru bisa dibuka.