Pelaku Pengrusakan Police Line Belum Terungkap, Polres Sumenep Sudah Buka Kembali Kafe Apong Kheta

0
255
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial usai membuka kembali Kafe Apong Kheta, Sabtu (16/1/2021).

SUMENEP | LIPUTAN12 – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Polda Jatim resmi membuka kembali garis polisi (police line) yang dipasang petugas beberapa waktu lalu di Kafe Apong Kheta.

Padahal beberapa bulan sebelumnya, Polres Sumenep telah menutup paksa kafe tersebut dengan memasang garis polisi karena diduga sering dijadikan tempat pesta minuman keras (miras). Bahkan, kafe itu diduga juga dijadikan tempat pesta Narkoba.

Namun penutupan yang ditandai dengan Garis Polisi itu tak membuat jera para penghuni kafe, sehingga tim Jokotole yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sumenep kembali melakukan penggerebekan Kafe Apoeng Kheta yang nekat membuka kembali garis polisi secara diam diam pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, dengan cara merusak dan membuang garis polisi yang sudah dipasang oleh pihak kepolisian.

Bukan tanpa alasan, dibukanya kembali kafe Apong Kheta yang ada di Kecamatan Saronggi itu lantaran telah mendapat persetujuan dari Kapolres Sumenep dengan catatan tempat tersebut diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai.

“Dibukanya kembali kafe Apong Kheta, lantaran ada surat permohonan dari pengelola kafe melalui kuasa hukumnya untuk dibuka kembali dan disetujui oleh Kapolres,” kata Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial kepada sejumlah awak media di sela-sela usai membuka kembali kafe tersebut, pada Sabtu hari (16/01/2021).

Tidak hanya itu, Robial mengaku bahwa di tempat itu tidak akan ada lagi ruangan ruangan karaoke (Room). Sebab, di sana hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan tempat wisata sungai.

“Semua roomnya tidak ada, ini akan direnovasi semuanya menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja, tidak ada lagi yang namanya room,” jelasnya.

Meski demikan, lanjut Kabag Ops, bila di kemudian hari kafe tersebut ditemukan kembali masih ada roomnya dan dijadikan tempat pesta miras, sabu-sabu dan mesum, maka akan ditutup kembali dan tidak akan lagi diberikan izin.

“Sudah ada perjanjian hitam di atas putih, apabila dijadikan tempat pesta miras, narkoba maupun room, akan ditutup dan tidak akan dibuka kembali,” tegasnya.

Ditanya terkait pemilik resmi kafe tersebut, Robial memaparkan bahwa pemilik pertama adalah Hamsuri dan saat ini telah alihkan atau digadaikan ke Kepada Desa (Kades) Warid, salah satu Kades di Kecamatan Bluto.

Sementara itu berbeda dengan Kabag Ops Polres Sumenep, kuasa hukum pengelola kafe Apoeng Ketha, Moh. Siddik kepada awak media mengaku bahwa tempat room di tempat tersebut tetap ada, hanya saja dibuat transparan.

“Ya, seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep berkaitan dengan tempat Room tetap ada, hanya saja dibuat transparan,” ungkapnya.

“Permohonan Room yang jelas ada, cuma di buat transparan,” tambahnya.

Selain itu, Siddik mengaku bahwa pihak pengelola kafe tersebut sudah mengurus izin usaha baru ke perizinan. Bila sebelumnya kafe tersebut diberi nama Apoeng Ketha, dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng.

Diketahui sebelumnya, Sat Narkoba Polres Sumenep bersama Polsek Saronggi memasang garis polisi atau police line di kafe Apoeng Kheta yang terletak di Kecamatan Saronggi pada Senin (9/11/2020) sore lalu.

Pemasangan garis polisi tersebut sehubungan dengan ditemukannya barang bukti (BB), di antaranya pipet yang diduga ada sisa narkotika jenis sabu-sabu pada saat razia pada Sabtu (7/11/2020) pukul 23.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan juga mendapati 8 orang sedang pesta miras di dalam Room Karaoke.

Petugas yang memasang garis polisi atau Police line dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Jaiman dan Kapolsek Saronggi Iptu Wahyudi Kusdarmawan.

Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here