Kopri PMII Sumenep Kecam Kekerasan Seks Terhadap Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Oknum Guru Ngaji

0
70
Herlina Ketua PC Kopri PMII Sumenep. Dok. Foto: Istimewa

SUMENEP | LIPUTAN12 – Peristiwa pelecehan seksual yang akhir-akhir ini kembali terjadi di Kabupaten Sumenep membuat keluarga Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Kabupaten Sumenep merasa geram perihal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Masalembu.

“Kami merasa geram dan tidak akan membiarkan perbuatan biadap dan sangat merendahkan derajat kaum wanita ini. kami sangat mengecam perbuatan itu,” ujarnya Ketua PC Kopri PMII Sumenep Herlina, kepada sejumlah awak media, Kamis, 12 Januari 2023.

Yang menjadi perhatian PC Kopri PMII Sumenep soal terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur justru yang melakukan adalah oknum guru ngaji dan pamannya sendiri.

“Sebagai guru harusnya memberi contoh yang baik kepada muridnya. Bukan malah melakukan hal bejat seperti itu,” kata Lina dalam keterangan rilisnya.

Oleh sebab itu, Kopri Sumenep meminta pihak kepolisian segera menangani tindak pemerkosaan yang mencoreng jatidiri perempuan berusia 12 tahun itu.

“Pihak kepolisian harus segera menuntaskan kasus-kasus yang berkenaan dengan pelecehan seksual di bawah umur,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lina berharap tidak hanya fokus pada soal pelecehan dan pelakunya. Namun, bagaimana masa depan korban.

“Tentu saja hal tersebut akan berimbas kurang baik pada mental korban,” ujarnya

Kemudian, Kopri PMII Sumenep meminta pemerintah kabupaten Sumenep untuk implementasikan adanya Perda Kabupaten Layak anak.

Untuk diketahui, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Masalembu.

“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada sejumlah media, Rabu kemarin.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan korban maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka.

“Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya

Kemudian soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil tidak benar hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya.

Kedua tersangka kenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here