SUMENEP – Dugaan kasus pemotongan gaji petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep belum menemui kepastian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan, jika persoalan dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk sudah selesai.
“Kalau laporan ke sini sudah selesai, satu sesama Pantarlih. Sementara satunya soal hutang piutang, tapi itu udah selesai,” kata Rafiqi Tanzil saat dimintai keterangan, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurut Rafiqi, bahwa dugaan kasus pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Terkait mekanisme penyelesaian ketika terjadi dugaan pemotongan gaji Pantarlih, Rafiqi Tanzil mengatakan, KPU melalui PPK memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi.
Terakhir kali persoalan tersebut kata Dia, bahwa persoalan tersebut sudah dimediasi di Polsek Masalembu atas inisiatif PPS Sukajeruk.
“Iya dimediasi oleh Polsek terakhir itu,” singkatnya.
Berbeda dengan pernyataan KPU Sumenep, bahwa Pantarlih di TPS 3 Desa Sukajeruk menegaskan, pemotongan tersebut di luar hutang-piutang dirinya dengan Ketua PPS.
Ia kemudian merinci, bahwa saat penyerahan gaji oleh anggota PPS Yushy Anggraini, di rumahnya dirinya diminta untuk memberikan sumbangan seikhlasnya dengan nominal yang sudah ditentukan.
Akibatnya, Pantarlih PPS tersebut memberikan sebesar Rp500 ribu ditambah membayar hutang Rp200 ribu, ia hanya menerima gaji keseluruha sebesar Rp1 juta 300 ribu.
“Saat menerima gaji di rumah bendahara PPS Yushy Anggraini, saya diminta untuk menyerahkan gaji saya seikhlasnya dengan nominal Rp250 hingga Rp500,” terangnya melalu saluran telepon, Selasa, 23 Mei lalu.
Tak hanya itu, Ia sudah menyampaikan semua peristiwa dugaan itu kepada PPK saat pemanggilan klarifikasi. Begitupun saat mediasi di Polsek Masalembu. Tapi dari dua proses tersebut, dirinya mengaku belum ada kepastian.
“Gaji yang punya ku tidak bakalan dikembalikan sama mereka,” katanya lewat pesan singkat WhatsApp.
Pantarlih lain yang bertugas di TPS 24 Musahra juga kukuh dengan sikapnya bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp 1 juta 500 ribu.
Bahkan, Ia juga menolak jika gajinya itu diberikan oleh pantarlih lain atas nama Abd Wahid melainkan oleh PPS secara secara langsung.
Sementara itu, Ketua PPS Sukajeruk Jailani saat dikonfirmasi pihaknya hanya menjawab dengan singkat dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Semua sudah kelar di Polsek,” singkatnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Masalembu AKP Mohammad Budi Santoso, pihaknya membantah bawa persoalan dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk tersebut sudah selesai di kepolisian.
Secara tegas dia mengatakan, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Sukajeruk.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Polsek Masalembu beberapa waktu lalu itu hanya sebatas mediasi. Hal itupun atas permintaan dan permohonan dari PPS Sukajeruk yang awalnya hendak berkonsultasi perihal pencemaran nama baik.
Diketahui, dalam mediasi tersebut hadir Anggota PPS Sukajeruk yaitu Yushy Anggraini dan Jailani. Kemudia dua orang Pantarlih yang gajinya diduga dipotong PPS yaitu, Ana Triyuli TPS 3 dan Musahra TPS 24 yang disaksikan oleh PPK Kecamatan Masalembu.
“Ranah saya waktu itu bukan menyelesaikan dugaan pemotongan gaji pantarlih di PPS Sukajeruk,” ujarnya melalui saluran telfon. Kamis, 25 Mei lalu.
Lanjut AKP Budi Santoso memastikan jika persoalan dugaan pemotongan gaji pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut belum selesai di Polsek Masalembu.
Hingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Masalembu.
“Belum selesai, kalau mau menindaklanjuti Panwas dan PPK ya monggo. Sebab disitu tidak jadi pelaporan pencemaran nama baik,” pungkasnya.***