
SUMENEP | LIPUTAN12 – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon permintaan kades soal isu perpanjangan masa jabatan menjadi 9 Tahun.
“Ini terus kita kaji sampai sekarang dan belum sampai pada setuju atau tidak,” kata Mahfud MD saat menjawab pertanyaan Kades di Pendopo Sumenep kemarin, Kamis 2 Februari 2023.
Menurutnya, soal alasan perpanjangan masa jabatan karena itu menyangkut banyak hal. Misal, masalah politik nanti dengan menteri dalam negeri yang akan menangani dan untuk masalah organisasi pemerintahannya yaitu Menpan RB dan masalah keuangannya menteri keuangan.
“Dan tidak bisa sekarang ini untuk dijawab bisa atau tidak bisa,” kata dia menerangkan.
Mahfud juga menegaskan, soal isu perpanjangan masa jabatan kades masih menjadi perdebatan dikalangan DPR masih ada yang setuju atau tidak.
Meski demikian, ia juga menyebut perpanjangan masa jabatan belum tentu menjamin stabilitas politik.
Ia mengakui masa jabatan kepala desa yang lebih panjang bisa membantu menjaga stabilitas politik. Namun hal itu juga bisa jadi sebaliknya, memicu ketidakstabilan yang lebih lama apabila kinerja kepala desa dipandang masyarakat tidak baik.
“kita olah semua mana yang baik. karena misalnya kalau kepala desa masa jabatannya lama stabilitas terjamin bisa iya atau tidak,” ujarnya
Sebab, kata Menteri asal Kabupaten Pamekasan Madura ini menyebutkan, ada berapa desa yang kepala desanya yang menjabat lama banyak diprotes oleh warga. Makanya, saat ini pemerintah mengkaji dan mengelola dari semua aspek.
“Pasti pemerintah mengolah, sementara ini masih diolah oleh kementerian dalam negeri,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga menanggapi usulan Kades untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN merupakan jabatan karier bukan melekat pada jabatan yang sifatnya struktural.
“Misal kades minta periodenya jadi 9 tahun tapi tapi minta jadi ASN. Saudara, tidak bisa dipindah-pindah seperti itu,” tukasnya.
Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud MD datang ke Sumenep dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Banggar RI MH Said Abdullah.
Sebagaimana diketahui, ribuan kades mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari lalu. Mereka menuntut supaya UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.
Salah satu poin revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan. Dalam Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kades ditetapkan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode. Namun, para kades rupanya tak cukup puas.
Para kades yang menyerbu Gedung DPR bersepakat agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Terkait periodisasi, mereka juga berbeda-beda pendapat. Ada yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Namun, ada juga yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Artinya, mereka dapat kembali jadi kades selama dipilih oleh masyarakat desanya.