
CILEGON | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dibantu oleh Sat Res Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera, dengan menangkap 3 (Tiga) orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,8 Kg.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa fakta yang ditemukan tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 4 sore ada paket mencurigakan ada sesuatu yang mencurigakan, ada kotak buah yang isinya alpukat.
Kotak buah yang dimaksud, lanjut Sigit Haryono, yakni berupa peti kayu yang ditemukan petugas di sebuah rumah makan di lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berikut 1 (Satu) Buah Peti kayu yang di dalamnya terdapat 13 (Tiga Belas) Paket berlakban yang di dalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,8 Kg.
“Tim menunggu orang yang mengambil kotak buah itu, tapi terlalu lama tidak juga diambil. Setelah itu barang tersebut diamankan, paketnya itu berisi alpukat dengan paket yang diduga sabu-sabu lalu petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” ujar Sigit Haryono
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZE (30) tahun, MS (35) tahun dan AP (34) tahun, berhasil ditangkap di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Pelaku ZE (30) tahun, berhasil ditangkap pada tanggal 2 Januari, di Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan alat komunikasi ZE, didapat tersangka lain, yakni MS (35) tahun, yang jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari penangkapan pertama, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari situ tim bergerak terus bergerak dan menangkap AP (34) di Riau,” papar Sigit Haryono.
Sigit Haryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan MS pada Selasa (5/1/2021) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Namun MS dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dengan luka tembak di bagian paha kirinya karena sempat melakukan perlawanan ke petugas.
“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan dengan cara berusaha merebut senjata api petugas. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Sigit Haryono
Lebih lanjut Sigit Haryono mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, peti kayu, sejumlah telepon genggam dan sebuah mobil yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
“Hingga saat ini tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” pungkas Sigit Haryono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sumber : Bidhumas
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021