Gubernur Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Tiga Pejabat Bupati
BANDAR LAMPUNG | LIPUTAN12 – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).
Ketiga pejabat yang dilantik di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji. Kemudian Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung Zaidirina sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah serentak tahun 2024.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.
Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi. Kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, serta Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya.
Terimakasih atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Gubernur.
Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara.
Oleh karenanya Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai.
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Pejabat Bupati yaitu menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan memfasilitasi tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya beberapa pokok yang perlu saya sampaikan kepada Pejabat Bupati yang baru dilantik dalam kesempatan ini, yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib.
“Dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” papar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga meminta kepada segenap jajaran Forkopimda, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Pejabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
“Di masa transisi ini, Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” tutupnya. **
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022