Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi di Ciawi, Satreskrim Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku
BOGOR | LIPUTAN12 – Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Gas Elpiji Subsidi yang beroperasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Pelaku berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya pada Rabu, sekitar pukul 12.40 WIB saat sedang loading atau mengangkut tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang baru,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.
AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku NS melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg, kemudian Gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan kedalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 KG dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil.
“Lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi,” jelas Kasat Reskrim.
“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kasat Reskrim, di antaranya ialah 240 buah tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 47 buah tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas kosong ukuran 12 Kg merk Elpiji warna biru, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong dan 33 buah tabung gas kosong ukuran 50 Kg,
Ada juga 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 ember segel tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, 1 kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas non subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 Kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.
AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
“Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.***